apabila pada KSWP Suket PP23 muncul “tidak terpenuhi dalam skema PP 23” seperti ini berarti WP-nya tidak dapat menggunakan tarif pph final PP23 ya, jadi tidak dapat memanfaatkan pph final DTP?
Coba digali dulu apakah WP tsb masih memenuhi ketentuan WP PP 23 sesuai PP 23 Tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018 atau tidak. Dan jelaskan jika wajib pajak memenuhi kriteria namun ditolak oleh sistem, sarankan untuk konfirmasi ke KPP agar dibantu lasis.
NATALIA KRISWINANDAR