Terkait pemasukan barang ke KB (Kawasan Berikat, tidak disebutkan asalnya dari mana), tanggal pendaftaran BC dan SPPB lebih awal 3 bulan (bulan juli). Barangnya diantar bulan november, apakah ada kendala di laporan perpajakan apa bila tanggal faktur pajak sesuai penyerahan barang? (november)? https://twitter.com/kings98/status/1466064167375237121 Mohon bantuannya mas/mbak
harusnya gaada masalah sih selama FP tetep dibuat sesuai ketentuan
FERY DWI FEBRIANTO