pembetulan spt jadi lb. 2 tahun sblm daluwarsa. 3 tahun. ini brrti terakhir kapan ya. gimana ngitungnya kalo spt masa. spt jan 2019
Kita jawab sesua ketentuan aja ya mbak jangan spesifik ampe tanggalnya: Pasal 8 yaat 1 UU Cika Klaster KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Penjelasan di UU KUP Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Ta
RIGAR TABAH PRIMADANA