pembeli ditagih ppn oleh kpp. Tanggung jawab renteng itu sprt apa? Pph nya gimana? WP adl jasa konstruksi. Dia ditagih pph oleh kpp. Kenapa ya?
Dijelaskan sesuai psl 4 ayat 1 dan 2 pp 1/2012 untuk PPh nya, Dijelaskan terkait ketentuan jasa konstruksi antara pemotongan dan setor sendiri.
FIDHIA RETNO SAFITRI