mas mba izin, ketentuan tarif dividen yang diterima oleh wp op yang mempunyai saham diatas 25% dan dibawah 25%?
dijelaskan sesuai uu cika pasal 4 ayat 3 huruf f. Jika tidak diinvestasikan di indonesia maka terutang pph dividen sebesar 10%
YAUMIL CITRA DEVI