Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#89 Q: apabila ingin melakukan pembetulan SPT PPN LB apakah ada batas waktu daluarsanya?


Jawaban

#89A Pasal 8 ayat 1a UU KUP sttd UU HPP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K Y T F
S A Y​ T S