#89 Q: apabila ingin melakukan pembetulan SPT PPN LB apakah ada batas waktu daluarsanya?
#89A Pasal 8 ayat 1a UU KUP sttd UU HPP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH