Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pagi,mau tanya apakah jasa pelayanan angkutan udara rute luar negeri tidak dikenakan ppn sesuai NOMOR SE - 49/PJ.3/1988? Apakah dapat mengacu pada SE tersebut?


Jawaban

Sepanjang jasa angkutan udaranya sesuai dengan pasal 4A ayat 3 huruf j UU PPN stdd UU Cika, maka atas transaksinya tidak terutang PPN

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q K​ R G
D I G Q S