pagi,mau tanya apakah jasa pelayanan angkutan udara rute luar negeri tidak dikenakan ppn sesuai NOMOR SE - 49/PJ.3/1988? Apakah dapat mengacu pada SE tersebut?
Sepanjang jasa angkutan udaranya sesuai dengan pasal 4A ayat 3 huruf j UU PPN stdd UU Cika, maka atas transaksinya tidak terutang PPN
FITRI SETYANING PRATIWI