Pph 21 DTP awalnya 10jt, tp ditolak sebagian jd harusnya cuma bisa dtp 5 juta. WP akan pembetulan SPT Pph 21, apakah billing yg dtp perlu dibuat ulang jg?
Jawaban
iyaa silakan bisa buat billing baru sesuai jumlah yang seharusnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.