Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

npwp badan usaha sebelumnya NE lalu status nya baru dirubah jadi aktif di 21 januari, lapor pajak masa desember di 21 januari apakah jadinya telat lapor?


Jawaban

#8 ketentuan pengecualian lapor spt ada di pmk 243/2014 pasal 18, dan gak ada wp badan. Jadi harusnya tetap berlaku ketentuan umum jk waktu pelaporan spt masa aja

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J R P R
C Y A N C