Jika WP bayar pbb salah masukin NOP jadi kebayar punya instansi lain, apakah bisa PBK atau semacamnya mas mbak?
Kalau PBB yg dibawah wewenang DJP, kalau salah NOP atau salah bayar bisa dilakukan permohonan PBK atau permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (pmk 187/2015). Tapi kalau PBB sektor pedesaan-perkotaan, silakan dikonfirmasi ke instansi/dispenda terkait.
SRI HARIMURTI