saya ada mau tanya soal peraturan terkait kurs yang dipakai terkait pemotongan PPh 26 kan pakai kurs kmk ya mas/mba. ketentuannya ada dimana ya mas/mba?
Terkait PPh 26: Untuk penggunaan kurs KMK adalah sesuai dengan kapan saat dilakukan pemotongan, mengacu kembali pada pasal 15 ayat 4 PP 94/2010
ELFAN FAUZI AKBAR