WP dapat insentif/prestasi dari supplier karena mencapai target penjualan. kan di potong pph 23 atas hadiah, apakah ada kewajiban untuk dilaporkan di SPT PPN dibagian I. B Tidak Terutang PPN ?
Insentif berupa uang. uang di uu PPN adl non bkp ya. Ketika pemberian insentif uang tadi dianggap penyerahan non bkp, kalo ngikut ke petunjuk pengisian spt induk PPN bagian 1 huruf B, itu kan ada penyerahan tidak terutang PPN ya. Di petunjuk pengisiannya di lampiran per-29/2015, diisi jumlah penyerahan yg bukan bkp/jkp dan PPNnnya tidak terutang. Bisa jadi masuk ke situ. Baiknya bisa sambil konsul lebih lanjut ke kpp ya.
FRISKA SALSABILA