WP menanyakan pasal 6 PER 05/2021 terkait kontrak tidak tertulis ada diatur lebih lanjut tdk ya, Kak?
merujuk ke pasal berapa mba ? Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut. Untuk penjelasan kontrak tidak tertulisnya itu ikut aturan secara umum. Ga diatur lebih lanjut dalam perpajakan.
KETRIONA LENGGO GENI