Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya wp ingin mengubah masa pengkreditan PM yang sdh dikreditkan sblmnya apakah bisa ? apakah berlaku juga untuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak ?


Jawaban

tidak bisa, kalau sudah dipilih masa pengkreditan sudah tidak bisa diubah lagi. silakan laporkan pada masa yang sudah dipilih saja. Iya, karena kan dokumen lain itu dipersamakan dengan faktur pajak jadi bisa sama-sama dikreditkan pada masa penerbitan faktur pajak/dok lain dipersamakan dengan faktur pajak atau 3 masa setelah.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T L H G
X L E D​ O