Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya, kalau perusahaan menjual saham ke pihak ketiga secara lgsg (tanpa melalui bursa) dgn harga par, apa implikasi pajaknya ya? Tks


Jawaban

untuk penjualan saham tanpa bursa brti kan disini wp ini menjual harta dia berupa saham. atas keuntungan dari penjualan saham merupakan objek pajak. nanti diperhitungkan dalam spt tahunan, dimasukan sebagai penghasilan lain

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E D H T
S I W P J