Mohon bantuan dan informasinya terkait PPN dengan bank di luar negeri. Kami ada 2 transaksi dengan bank di luar negeri sbb: a. kami meminjam dana dari bank A di LN (WPLN) dan atas traansaksi pinjaman tsb pihak bank menagihkan fee (untuk pengurusan dalam rangka peminjaman dana), dan b. kami bayar fee administratif ke Bank B di LN karena bank B tsb membantu kami mengurus administrasi peminjaman ke Bank A. apakah kedua transaksi di atas termasuk ke dalam kategori penyerahan jasa keuangan ya mas/m
iya kalau jasa ini jasa keuangan maka jasa itu bukan objek PPN sehingga atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ini harusnya tidak dikenakan PPN.
ARINI LUTHFAKA