WP ada ekspor barang untuk repair saja, jadi ketika sudah selesai diservice, akan diimpor kembali. Untuk PEB yg dibuat ketika ekspor tersebut, apakah dilaporkan di SPT Masa PPN? Ini bagaimana ya mas/mba? Apakah ada perlakuan khusus? Atau sama dengan PEB pada umumnya?
Pasal 8 PER-07/2021, impor kembali yg tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah atas Barang Kemasan
AHMAD ALI MURTADHO