zin bertanya mas mbak wp ingin melakukan pembetulan atas SPT PPN September 2016 yg menjadi lebih bayar, apakah atas pembetulan tsb masih bisa dilakukan? atau sudah daluawarsa?
Pasal 8 yaat 1 UU Cika Klaster KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Penjelasan di UU KUP Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). S
DEDY FERY VERDIAN