jika pihak A menjual aset yg tujuan semula tidak diperjualbelikan, penjualannya dilakukan di bawah harga wajar. Penjualan ini terjadi karena ada negative purchase, jadi transaksinya tanpa uang karena pihak A sebelumnya tidak mampu melakukan pembayaran. Ini tetap terutang PPN ya?
harga wajar
DEDY FERY VERDIAN