atas ppn jkp ln yg ditemukan saat pemeriksaan, walau pun kt gak kreditkan apakah bisa kena sanksi 100% karena akhir tahun PPN kita LB? Pembayaran PPN sebelumnya tidak dibayar karena terlewat. baru dibayarkan saat ini.
Diarahkan konfirmasi pemeriksa untuk sanksi pastinya,, Dijelaskan normatif juga sesuai UU HPP Pasal 13 klaster KUP
DEDY FERY VERDIAN