transaksi jasa dengan pihak china,belum jelas detail transaksinya. pengenaan pajaknya gimana ?
harus dipastikan detail transaksinya, jika transaksi jasa yang dimaksud tidak diatur khusus di artikel p3b, maka bisa masuk ke laba usaha. pengenaan pajaknya ada di china, kecuali jika ada but di indo
RIZKIANTO