Perusahaan akan melakukan Pembetulan SPT PPh 21 atas karyawan dengan fasilitas DTP dan non DTP. atas pembetulan ini terjadi lebih bayar untuk yang DTP dan Non DTP. apakah LB atas Real yg dibayar bisa dilakukan kompensasi? mekanisme nya bagaimana?
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut;
AHMAD ALI MURTADHO