transaksi dengan instansi pemerintah, IP bayar dengan kartu kredit instansi pemerintah. ini dipungut PPN oleh IP atau gimana?
<WRAP> PMK 231/2019: tanpa melihat nominalnya berapa, jika memang pembayaran menggunakan kartu kredit instansi pemerintah, maka IP tidak memungut PPN atau PPnBM atas transaksi tsb. pasal 18 ayat 1 huruf b PMK 231/2019. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id