wp sebagai komisaris juga sebagai pegawai tetap, penghitungan pph 21 nya gimana ? kalau di per 16/2016 kan ada komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
kalau komisaris sebagai pegawai tetap, maka penghitungan pph 21 nya mengikuti penghitungan pegawai tetap
RIZKIANTO