Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp sebagai komisaris juga sebagai pegawai tetap, penghitungan pph 21 nya gimana ? kalau di per 16/2016 kan ada komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap


Jawaban

kalau komisaris sebagai pegawai tetap, maka penghitungan pph 21 nya mengikuti penghitungan pegawai tetap

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J L T Q
Z L E F W