Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan badan, dan baru lapor di bulan Nov 2021 untuk tahun pajak 2020. Untuk masa pajak April-Juni 2021 apakah boleh pakai insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25?


Jawaban

dicek di PMK 9, PMK 82, PMK 149, DAN JUGA se-44/2021, tidak ada penjelasan atas keterkaitan perpanjangan penyampaian spt tahunan dengan bolehatau tidaknya memanfaatkan insentif. coba arahkan penjelasan ke pasdal 12 dan 13 PMK 9/2021. selama memenuhi kriteria di PMK 9, harusnya tetap boleh manfaatkan insnentif pph 25. wp disarankan konsul dengn AR di KPP juga.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X​ P J​ X
R W T U C