Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP wajib mungut PPN setelah diaktivasi ya akun PKPnya?


Jawaban

Seharusnya setelah dikukuhkan langsung wajib. Kalau aktivasi cuma teknis di aplikasinya aja setelah aktivasi baru bisa nerbitin FP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y X K V
K B K Y M