Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh 21 DTP apakah wajib mencantumkan uraian PPh 21 DTP eks PMK….


Jawaban

iya, sesuai ketentuan memang harus mencantumkan cap

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ U H T᠎ E
E N O M Y