#12Q: mau bertanya terkait pelaporan realisasi pembetulan insentif covid19 pph 21 saya mendapat surat dari KPP kanwil untuk melakukan pembetulan laporan realisasi dari bulan februari hingga september dan batas pelaporan nya hingga 30 november setelah saya laporan untuk bulan juli dan agustus tidak bisa (bulan februari - juni dan september berhasil) ini kenapa ya? dan mohon solusinya karena hanya bulan 7 dan 8 yang tidak bisa
#12A: kalau di pmk 149/2021 nya memang bunyinya yg bisa dibetulkan s.d 30 november itu yg masa januari-juni…
ARRY MUKTI PRABOWO