Fp tidak lengkap yg tidak dapat dikreditkan itu diaturan mana? kalau tarifnya bukan 10% gimana?
Pmk 18/2021. Disebutkan fp yg tidak dibuat dgn benar, lengkap dan jelas maka tidak dapat dikreditkan. Untuk nominal, harus 10% dari dpp. Kalo gak sesuai, silahkan bisa minta fp pengganti.
FIDHIA RETNO SAFITRI