Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Fp tidak lengkap yg tidak dapat dikreditkan itu diaturan mana? kalau tarifnya bukan 10% gimana?


Jawaban

Pmk 18/2021. Disebutkan fp yg tidak dibuat dgn benar, lengkap dan jelas maka tidak dapat dikreditkan. Untuk nominal, harus 10% dari dpp. Kalo gak sesuai, silahkan bisa minta fp pengganti.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E P᠎ O O
D K​ Q R H