Bagaimana perlakuan perpajakan untuk deviden yang dibagikan PT A ke perusahaan Induk yang ada diluar negeri? dikenakan pph 26 ya kak?
Iya dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen, kecuali kalau SPLN tsb menyerahkan DGT ya. Kita bisa mengacu ke ketentuan yang diatur dalam P3B
EMITA IKA IMANIAR