Transaksi BLU dengan BLU apakah benar tidak dipotong PPh 23? Apakah perlu membuat SKB agar tidak dipotong?
Ohiya kak, maksud saya apakah pihak rekanan bisa lapor SPT PPN meski SSP dari WAPU belum ada karena WAPU belum setor PPN ke kantor pajak + DPP-nya ke PKP rekanan?
KETRIONA LENGGO GENI