Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Transaksi BLU dengan BLU apakah benar tidak dipotong PPh 23? Apakah perlu membuat SKB agar tidak dipotong?


Jawaban

Ohiya kak, maksud saya apakah pihak rekanan bisa lapor SPT PPN meski SSP dari WAPU belum ada karena WAPU belum setor PPN ke kantor pajak + DPP-nya ke PKP rekanan?

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q C P V
R A​ W B N