Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika perusahaan ingin membagikan dividen dalam bentuk tanah/bangunan, apakah wajib menyetorkan PPh Final yang 2,5%?


Jawaban

wajib, karena merupakan objek pph final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G᠎ S M A
L U᠎ E O᠎ K