Jika perusahaan ingin membagikan dividen dalam bentuk tanah/bangunan, apakah wajib menyetorkan PPh Final yang 2,5%?
wajib, karena merupakan objek pph final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
ELLY KUSUMAWARDANI