Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

OP kasih jasa ke prsh gamau dipotong, kalau gross up apakah bisa dibiayakan prsh?


Jawaban

Bisa sepanjang memenuhi pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Gross up prinsipnya seperti tunjangan PPh

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R G P K
L U J​ N O