Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait penandatanganan SPT kalau ada perubahan pengurus yg ttd ga mesti pemberitahuan ke KPP kaya penandatangan FP kan?


Jawaban

Betul, sepanjang pengurus sesuai UU KUP bisa langsung jd penandatangan SPT

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L Y I Q
J​ B A W Q