Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Beli mesin untuk produksi edamame (kedelai) frozen, PMnya bisa dikreditkan tidak?


Jawaban

Kedelai frozen itu kan bukan bahan pokok yang tidak dikenai PPN di PMK-99/2020, selama tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd cika bisa dikreditkan. Kalau konteksnya PM yang diperoleh sebelum PKP melakukan penyerahan bisa dikreditkan juga dengan ketentuan Pasal 54-56 PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J G᠎ O U
I X T R J