Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

KLUnya memenuhi PMK-149/2021 untuk insentif pengurangan PPh Pasal 25, kalau menyampaikan pemberitahuan 12 November masih bisa memanfaatkan insentif tersebut mulai masa Oktober kan?


Jawaban

Bisa, pemberitahuan maksimal 15 November bisa memanfaatkan mulai masa Oktober 2021 (Pasal 19B ayat (3) PMK-149/2021)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K L P S
H Y H I U