Ijin bertanya mas/mba, pengertian freight charge sendiri dalam SE-33 tahun 2013 adalah untuk transportasi menggunkan kapal, pesawat atau kereta api, apakah jika menggunkan truck, dapat dikategorikan sebagai biaya freight charge?
Kata katanya dapat berupa, seharusnya tidak terbatas pada hal tersebut, namun sebaiknya konsul KPP
MUHAMMAD ANDY RIANO