Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, pengertian freight charge sendiri dalam SE-33 tahun 2013 adalah untuk transportasi menggunkan kapal, pesawat atau kereta api, apakah jika menggunkan truck, dapat dikategorikan sebagai biaya freight charge?


Jawaban

Kata katanya dapat berupa, seharusnya tidak terbatas pada hal tersebut, namun sebaiknya konsul KPP

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R D M X᠎ T
D K O R T