WP Orang Pribadi pusatnya PKP, mempunyai cabang di KPP lain, apakah cabangnya otomatis wajib PKP atau mengikuti skema 4,8 M? minta dasar aturannya juga?
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). PP 1 > 18/8/2020 : Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat)
RIGAR TABAH PRIMADANA