wp nanya ttg natura yg jadi objek pajak. uu pph kalau atas pph ps 21 yg ditanggung perusahaan (bukan ditunjang) gimana?
sesuai pasal 8 ayat (2) per-16/2016 pph yg ditanggung pemberi kerja memang masuk ke pengertian natura. di UU HPP natura masuk jadi objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) huruf a, dan yg dikecualikan di pasal 4 ayat (3) huruf d. Namun, untuk pasal 3 uu hpp baru berlaku di th pajak 2022, dan aturan turunan natura belum ada, untuk lebih pastinya bisa menunggu dulu ya kak, namun untuk saat ini di th pajak 2021 masih bukan merupakan objek pajak dengan memperhatikan pasal pasal 5 ayat (2) PER-16/2016
RIGAR TABAH PRIMADANA