PT. ada transaksi dg AWS (amazon Web service ) melalui transaksi PMSE atas produk digital, ini apakah kita potong PPh 26?
Untuk objek PPh pasal 26 bisa disampaikan sesuai pasal 26 ayat 1 UU PPh. Untuk kurs yang digunakan, bisa disampaikan pasal 14 PP 1/2012 “…….. harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.”
NATASHA GHITA DESTYVIANI