Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami Wajib Pajak Badan yang ingin memanfaatkan 209/PMK.03/2021 Wajib pajak persyaratan tertentu.


Jawaban

Dalam PMK 39/2018 sttd 209/2021 tidak dibatasi masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluannya. Selama permohonan pengembalian pendahuluannya diajukan setelah PMK 209/2021 berlaku, berarti akan diproses sesuai ketentuan dan kriteria dalam PMK 209/2021.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T A R V
K᠎ Q M U P