apakah tidak bisa buat NPWP jika pendapatan ssat ini dibawah 4.500.000 ?
Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. PMK 147/PMK.03/2017 pasal 3 ayat 5
FATHDITYA FALAQI