Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ada PT a mendapat dividen dari PT lain, yg kepemilikan sahamnya sebesar 30% yg termasuk bukan objek pajak. Apakah pendapatan atas dividen tersebut harus dikoreksi fiskal? Ada gk aturan yg menstate dividen tersebut dikoreksi fiskal ya, mas/mbak?


Jawaban

Deviden diterima tahun 2018 . Jadi mengikuti pasal 4 ayat 3 UU PPh sblm UU Cika , sbg dikecualikan sbg objek pajak . Penghasilan yg dikecualikan sbg objek pajak dikeluarkan dari perhitungan PPh ketentuan umum mengikuti petunjuk pengisian SPT 1771 di lampiran PER 19/PJ/2014 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ F᠎ N Q J
A T V᠎ P U