“# 32Q Apabila ada transaksi VAT Offshore sebesar 1 M, lalu sudah saya kreditkan, kemudian nilainya berubah jd 700jt. Atas selisih 300jtnya bisa di PBK atau harus melalui restitusi ya?”
#32A: PM, Dokumen lain approval sukses dan SPT sudah dilapor. Silakan diubah data dokumen lain PM terkait PPN JLN tersebut dengan DPP dan PPN yang sesuai. Terkait PBk silakan konfirmasi KPP terutama karena SPT sudah dilaporkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO