Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#16Q: SPT PPN LB 150juta, wp justru setor 150juta, pembayaran ini blm dimasukkan di SPT, wp nanya apa pembayarannya dimasukkan di spt ppn jadi lebih bayar 300juta, atau disarankan pbk/ pengembalian ya mas/mbak?


Jawaban

“#16A: belum diinput kan ya? Boleh di-PBK atau diinput ke pajak dibayar dimuka juga boleh, tergantung WP nya ya. SPT normal sudah dilaporkan, untuk opsi kedua maka lewat pembetulan SPT.”

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X J J​ S
A B C​ A G