Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN SPBU pertamina itu bagaimana ya, kami franchise nya pertamina, nah itu di dekstop e faktur ada faktur pajak masukan dari pertamina kak, bagaimana ya kak ? apakah PPN nya dikreditkan ?


Jawaban

PMK 8/PMK.03/2021, sepanjang memenuhi pasal 5 maka PPNnya tidak dipungut oleh BUMN, rekanan buat FP 01. sepanjang tidak memenuhi pasal 5 maka PPNnya dipungut BUMN, rekanan buat FP 03, yang berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN adalah pihak BUMN selaku pemungut.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Z D G S
Q L H D​ N