PPN SPBU pertamina itu bagaimana ya, kami franchise nya pertamina, nah itu di dekstop e faktur ada faktur pajak masukan dari pertamina kak, bagaimana ya kak ? apakah PPN nya dikreditkan ?
PMK 8/PMK.03/2021, sepanjang memenuhi pasal 5 maka PPNnya tidak dipungut oleh BUMN, rekanan buat FP 01. sepanjang tidak memenuhi pasal 5 maka PPNnya dipungut BUMN, rekanan buat FP 03, yang berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN adalah pihak BUMN selaku pemungut.
FRISKA SALSABILA