Pelaporan CbCR diwajibkan bagi UPE dengan penghasilan konsolidasi lebih dari 11 T untuk penghitungan trasehold 11T ini apakah penghasilan berupa laba atas revaluasi investasi juga ikut dimasukan sebagai komponen?
Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Laporan per Negara; (Pasal 2 ayat 1 huruf a PER-29/PJ/2017). kalau di ketentuannya cuma gini, harusnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum untuk pengakuan penghasilannya ya kak. sepanjang peredaran bruto konsolidasi 11 mil
EMITA IKA IMANIAR