saya mau menanyakan mengenai batasan PKP 4,8 M itu komponennya hanya dari peredaran usaha atau ditambah penghasilan lain lain ya? Apakah berarti yang dari luar usaha dan tidak rutin, tidak termasuk ya? Mas/mba, apakah ada ketentuan yang mengatur lebih detail selain PMK-197/PMK.03/2013 ?
ada di PMK 197/2013 Pasal 1 ayat 2 yaa Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Harusnya ini aja udah cukup.
KETRIONA LENGGO GENI