Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

direktur yang NPWPnya sudah dihapuskan (karena kembali ke luar negeri) apakah boleh menandatani SPT dan menjadi penanggung jawab?


Jawaban

jika pengurus termasuk SPLN maka gak ada kewajiban buat punya NPWP dan gak ada larangan untuk ybs menandatangani SPT. Kalau misal ragu, bisa minta pengurus lain atau dikuasakan ke pihak lain yg punya NPWP untuk menandatangani SPT.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O Y W A
X L I Q V