izin tanya mas mba sewa block shelving gondola apakah dipotong PPh?
kalau sewa “rak”nya (barang) bisa jadi objek pph 23, karena rak itu kan bentukaset ya jadi wp ini melakukan sewa asset atau sewa selain tanah dan bangunan. tapi kalau sewa tempat raknya dipasang kayak sewa tempat untuk mesin atm ini kan ditaruh di sebagian ruangan, nanti bisa jadi kayak kena pph final sewa tanah dan atau bangunan. Penjelasan Sebagian bangunan “Yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Ba
ARINI LUTHFAKA